Bima, Kabar Bima.- Sesi akhir Rapat Evaluasi Pelaksanaan Aksi Konvergensi Pencegahan dan Penanganan Stunting Tingkat Kabupaten Bima Tahun 2020 Selasa (15/12) di Aula Hotel Lila Graha Kota Bima menghasilkan sejumlah rekomendasi Rencana Tindak Lanjut (RTL) yaitu validasi data hasil pengukuran balita stunting harus melibatkan aparat desa, Kepala Desa, Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan Ketua RT/RW.
Peserta juga menyepakati rekomendasi dimana KPM diharapkan terlibat aktif terutama dalam Membantu akselerasi pemutakhiran aplikasi online pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (e-PPGBM). Juga perlunya pelatihan peningkatan kapasitas SDM penginput e-PPGBM. Selain itu disepakati pula mulai tahun 2021 memastikan 5 paket layanan stunting diterima oleh sasaran dan difasilitasi DPMD dan Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TAPSD).
Disamping itu, mulai tahun 2021, dilakukan pengembangan sistem informasi desa (SID) oleh desa yang difasilitasi DPMD, Bappeda, Kominfo dan KOMPAK. Demikian halnya Sistem Informasi Posyandu (SIP) Online direncanakan mulai diterapkan Tahun 2021.
Untuk meningkatkan cakupan desa menerapkan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) yang baru mencapai18% dari jumlah desa melalui APBD bisa dilaksanakan secara mandiri oleh desa melalui ADD, juga optimalisasi kegiatan Rakorcam dan Rakordes untuk menyampaikan dan menyelaraskan kegiatan dan anggaran.
Aspek lain yang disepakati sebagai RTL yaitu perlunya melibatkan TP. PKK kecamatan-desa dalam kegiatan pelayanan kesehatan di desa khususnya Posyandu dan optimalisasi peran Pokja Posyandu desa dalam pencegahan dan penanganan stunting di tingkat desa. Demikian halnya sinkronisasi waktu kegiatan lintas OPD pemangku kegiatan stunting
Dihadapan 100 peserta yang berasal dari pejabat Perangkat Daerah terkait, Camat, Kepala Desa, Para Kepala Puskesmas, Koordinator Gizi dan pengelola data gizi dari 21 Puskesmas Se-Kabupaten Bima tersebut, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bima dr. H. Ganis Kristanto menekankan pentingnya koordinasi lintas sektoral dalam aksi penanganan stunting. “penanganan stunting merupakan kegiatan lintas sektoral yang tidak bisa diobati, tapi bisa dicegah dan semua pihak memmpunyai peran untuk mencegah gagal tumbuh anak ini”. Ungkapnya.
Dr. Ganis yang menutup seluruh rangkaian pertemuan tersebut kembali menekankan pentingnya para tenaga kesehatan khususnya yang mengabdi di Puskesmas hingga tingkat desa untuk mensosialisasikan pentingnya menerapkan Gerakan 3 M di di masyarakat agar Pandemi Covid - 19 bisa ditangani dengan baik". Tutupnya.
Penulis : Ahyar
Bima, Kabar Bima.- Pertemuan Evaluasi Pelaksanaan Aksi Konvergensi Pencegahan dan Penanganan Stunting TingkatKabupaten Bima Tahun 2020 Selasa (15/12) di Aula Hotel Lila Graha Kota Bima mengundag 100 peserta yang berasal dari pejabat Perangkat Daerah terkait, Camat, Kepala Desa, Para Kepala Puskesmas, Koordinator Gizi dan pengelola data gizi dari 21 Puskesmas Se-Kabupaten Bima.
Kepala Bidang Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan Kabupaten Bima Alamsyah SKM dalam pengantarnya mengatakan, Aksi Konvergensi Pencegahan dan Penanganan Stunting dilaksanakan akhir tahun untuk melihat kinerja penanganan stunting di masing-masing desa dan kecamatan.
Dikatakan Alamsyah, sesuai data sistem aplikasi online pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (ePPGBM), angka prevalensi stunting di Kabupaten Bima sudah mencapai dibawah standar nasional dengan capaian 20 persen.
“Hal ini menunjukkan penanganan konvergensi dan inovasi berjalan baik dan mendapatkan Dana Insentif Desa (DID) namun perlu upaya berkesinambungan terkait apa yang harus dilakukan”. Tandasnya,
Pada pertemuan yang dipandu Kasi Gizi Tita Masitha M.Si tersebut, Alamsyah menambahkan, terkait penanganan stunting, konvergensi tingkat kecamatan, aspek kelengkapan data masih perlu ditingkatkan.
"UPT Puskesmas harus mengetahui data dan menyampaikan kepada para Kepala desa dan camat, khususnya hal-hal apa yang harus dilakukan. Penanganan stunting bersifat multisektor dan multi dimensi, karena itu, jejaring hingga ke tingkat desa harus satu kata". Terangnya.
Pada sesi diskusi, Kepala Bidang Perencanan Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Bima Raani Wahyuni ST, MT, M.Sc yang menjadi salah seorang narasumber memaparkan materi Evaluasi Aksi Konvergensi Stunting Kabupaten Bima Tahun 2020 mengungkapkan beberapa indikator capaian penanganan stunting di tingkat kecamatan dan desa.
"Mengacu pada data ePPGBM periode Februari 2020, angka prevalensi stunting di Kabupaten Bima masih tercatat 23,9% dan angka ini sudah jauh menurun jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang berada pada kiraran 40,8% Riskesdas 2013 dan 32,01% Riskesdas 2018".
Keberhasilan tersebut lanjut Raani ditopang oleh beberapa kegiatan penanganan lintas program dan sektor seperti pelaksanaan kelas gizi balita. Kegiatanainnya yang turut memberikan kontribusi yaituKelas gizi ibu hamil, sarangge gizi, gerakan jamban keluarga, gencarnya sosialisasi ASI-Eksklusif, Pemberian Makan pada Bayi dan Anak (PMBA), Program penyehatan lingkungan dan penyediaan sarana dan prasarana air bersih dan sanitasi. Disamping adanya sembilan dokumen dukungan regulasi daerah penanganan dan pencegahan Stunting di Kabupaten Bima.
Namun demikian lanjut Raani, masih terdapat sejumlah Faktor determinan penyebab masalah gizi di Kabupaten Bima antara lain tingkat Kepemilikan Kartu JKN/BPJS yang mencapai 47,3%, riwayat balita menderita kecacingan 35,6% banyaknya anggota keluarga yang merokok (93,2%), dan riwayat ibu hamil Kekurangan Energi Kronis KEK yang mencapai angka 28,9% dan balita memiliki riwayat penyakit penyerta sebanyak 11,7%.
Penulis : Ahyar
Bima, Kabar Desa.- ebanyak 310 orang personil Polres Bima Kabupaten dan dibackup 1 Peleton Kodim 1608/Bima, 1 peleton Dalmas Polres Bima Kota, 1 peleton Pol PP Pemkab Bima, diterjunkan guna mengamankan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pilbup Tingkat KPUD, Selasa (15/12) kemarin di kantor KPUD setempat.
Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.I.K, saat memimpin apel bersama sebelum pengamanan, menyatakan, tahap tahapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020, baik tahapan kampanye, pemungutan dan penghitungan suara maupun rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat PPK telah berlangsung aman dan kondusif.
Berikutnya, kata dia adalah finalisasi lewat Rapat Pleno tingkat KPUD.
“Hari ini (kemarin) kita akan melaksanakan Pam (pengamanan) Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPUD, Terhadap personil yang terlibat dalam pengamanan agar melaksanakan tugas sesuai dengan lokasi yang telah diploting dengan penuh tanggung jawab,” tekannya.
lanjut Kapolres, khusus personil yang berlokasi di Kantor KPUD dan sekitarnya agar melakukan pemeriksaan secara teliti setiap undangan yang masuk mengikuti Rapat Pleno tersebut.
“Seluruh anggota yang melaksanakan Pam tetap jaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan,” hmbaunya.
Dalam rilisnya, Kasubag Humas Polres Bima, AKP Hanafi, menyampaikan penempatan personil dalam Pam Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPUD, ditempatkan di beberapa titik. Yakni di Kantor KPUD dan sekitarnya ada 3 ring.
“Ring satu dalam Kantor KPUD, Ring dua di halaman dan luar pagar Kantor KPUD, Ring tiga di pertigaan Kantor KPUD, batas kota, patung kuda, pertigaan Panda, pertigaan pacuan kuda, pertigaan BTN Panda, Pertigaan Doro belo, dan Kantor Bawaslu Kab Bima, " Ungkap AKP Hanafi.
Kegiatan Rapat Pleno hari pertama yang berakhir pukul 21.15 wita ini berlangsung man, tertib dan lancar.
“Akan dilanjutkan besok (hari ini) Tanggal 16," ujar AKP Hanafi.
Penulis : Ahyar
Polres Bima Kabupaten, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo saat melakukan pemusnahan barang bukti berupa Narkoba dan Miras |
Bima, porosntb.com.- Polres Bima Kabupaten melalui Sat Res Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba dan Miras Illegal, Rabu (2/12) pagi tadi halaman apel Mako Polres setempat.
Hadir dalam pemusnahan tersebut, Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K, Kasat Narkoba, Iptu Wahyudin beserta personilnya, dan pejabat yang mewakili Kejari Bima.
Kapolres yang memimpin langsung pemusnahan BB tersebut, menyampaikan, pemusnahan ini dilakukan secara serentak pada Tanggal 2 Desember 2020 di seluruh Polres jajaran Polda NTB.
Kasat Narkoba, Iptu Wahyudin saat ikut memusnahkan barang bukti |
"Pemusnahan barang Bukti Miras dan Narkoba ini adalah perintah langsung Dir Narkoba Polda NTB," terang Kapolres melalui Kasat Narkoba sambil menyebut nomor surat perintah pemusnahan tersebut, saat ditemui di ruang kerjanya usai kegiatan pemusnahan.
Dirincinya, BB yang dimusnahkan, pertama golongan Narkotika berupa ganja dan 10 gram Sabu beserta peralatan yang biasa dipakai untuk mengkonsumsinya, yang jika diestimasikan dalam rupiah mencapai Rp,16 juta. Kedua, minuman beralkohol berupa 120 botol Bir Bintang, 4 jerigen arak, dan anggur kolesom dengan estimasi Rp.8 juta, Ketiga golongan obat-obatan terlarang berupa 500 butir Trihexyphi, dan lexotan dengan estimasi Rp. 2 juta.
Dengan begitu total estimasi harga BB yang dimusnahkan sebesar Rp. 26 juta.
Kasat Narkoba, dengan tegas menyatakan, tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam kasus Narkoba, mulai dari bandar, pengedar, sampai pemakai.
"Tak akan kita tolerir siapapun itu terkait kasus narkoba. Sekali lagi kita tidak pandang bulu. mulai dari masyarakat umum, PNS, pejabat, bahkan anggota kepolisian sendiri akan tetap ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tandas kasat.
Ia juga menegaskan, bahwa satuan yang dipimpinnya tidak mengenal kata henti untuk berupaya mengungkap kasus narkoba di wilkum polres Bima.
Menurutnya Narkoba ini terbilang bahaya laten, yang menggerogoti generasi muda yang nota bene penerus bangsa ini.
Karena itu dihimbaunya, agar generasi mudah khususnya, agar menjauhi narkoba. karena sekali mendekati lalu mencobanya, maka akan amat sulit untuk keluar dari jerat kecanduannya.
Kasat Narkoba Polres Bima Kabupaten, Iptu Wahyudin saat ditemui di ruang kerjanya |
Sementara kepada masyarakat umum, kasat mengajak untuk bersama-sama memutus rantai edar barang yang merusak masa depan bangsa ini.
"Selamatkan anak-anak kita, saudara-saudara kita dari jeratan narkoba. Kalau masyarakat menemukan adanya indikasi terkait narkoba di suatu tempat, laporkan. kita akan mereaponnya dengan segera," pungkasnya.
Penulis : Jabrik
Editor : Mustamin M. Nur
Suasana acara Ngopi bareng awak media dengan BPJS Cabang Bima di Rumah Makan BBA Doro Belo, Senin (30/11) kemarin
Bima, tabaca.my.id.- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Bima membeberkan jumlah klaim yang dibayarkan periode Januari hingga Oktober Tahun 2020 ini mencapai Rp.39 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPBJS Kabupaten Bima, Ilham, dalam sesi tanya jawab acara Ngopi bareng awak media dengan BPJS Cabang Bima di Rumah Makan BBA Doro Belo, Senin (30/11) kemarin.
Dalam acara yang bertema “Bersinegi bersama insan Media Sebagai Bagian Upaya Membagun JKN yang sehat dan Berkesinambungan itu, Ilham, mengatakan, jumlah yang dibayarkan itu adalah hasil klaim dari fasilitas kesehatan, seperti RSU Sondosia dan RSUD Bima, serta fasilistas kesehatan lainnya.
“Angka 39 miliar yang dibayarkan itu dalam periode Januari hingga Oktober 2020,” ungkapnya.
“Klaim ini harus BPJS bayar sesuai waktu. Karena jika terlambat satu hari saja, kita akan kena denda satu persen,” tambahnya.
Dalam pemaparan lainnya, Ilham menyampaikan sejumlah hal. Seperti target pemerintah, bahwa di Tahun 2021 yang akan datang ini, pemerintah menargetkan bahwa seluruh penduduk dapat trcover dalam BPJS. Baik itu lewat BPJS mandiri dan BPJS gratis.
Hingga saat ini, lanjutnya dari 223 jiwa penduduk Indonesia, yang terdaftar di BPJS baru mencapai 84 Porsen. Ia berharap di Tahun 2021 nanti yang belum terdaftar bisa terdaftar semua sehingga target pemerintah bisa terealisasi.
Karena program BPJS ini sifatnya wajib.
Hal lain yang disorotnya, yaitu adanya asumsi masyarakat bahwa yang membuat kebijakan terkait program BPJS ini adalah pihak BPJS sendiri. “Padahal tidak!” tukas Ilham.
Karena dijelaskannya BPJS hanyalah pihak penyelenggara, sedangkan yang menelurkan regulasi sebagai pedoman penyelenggara dibuat oleh pemerintah pusat,
“Jadi BPJS itu bekerja sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh regulasi dari pemerintah pusat. Kalau kita ini hanya penyelenggara saja,” paparnya.
Sementara menjawab pertanyaan awak media, mereka yang terdaftar dalam BPJS tapi tidak pernah menggunakannya, iuran yang mereka bayar dikemanakan?
Ilham menjelaskan, program BPJS menggunakan subsidi silang yang bersifat sosial kegotongroyongan.
Karena merupakan subsidi silang, maka iuran yang dibayarkan oleh mereka yang nota bene sehat dan tidak menggunakan kartu BPJS itu akan dialihgunakan untuk membiayai peserta BPJS yang sakit.
Ia menggambarkan, untuk seorang peserta BPJS yang menderita penyakit berat seperti kanker misalnya, itu membutuhkan biaya dari hasil ribuan peserta BPJS yang sehat.
“Jadi ini subsidi silang. Agar semua biaya pelayanan kesehatan tertangani, BPJS menggunakan mekanisme subsidi silang. Ini berarti, masyarakat yang lebih mampu diharapkan bisa membayar iuran di kelas I atau II, agar masyarakat kurang mampu bisa membayar iuran di kelas III tetapi tetap bisa mendapatkan pelayanan yang sesuai itu,” urainya.
Lugasnya, berarti peserta BPJS yang sehat sudah menyumbang dalam mekanisme subsidi silang tersebut dan turut membantu perawatan masyarakat yang kurang mampu.
Ia kembali menegaskan, Sesuai UU BPJS pasal 14, keanggotaan BPJS bersifat wajib bagi setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah bekerja setidaknya enam bulan di Indonesia. Agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Terkait iuaran, misalnya untuk Kelas III yang sebesar Rp. 42 ribu, sebagaimana tertuang dalam Kepres 64 Tahun 2020, sebagiannya itu disbsidi oleh pemerintah.
Penulis : Mustamin M. Nur
Foto ilustrasi bunuh diri lompat dari tower |
KSB, tabaca.my.id.- Seorang pelajar warga Desa Baru Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa Barat nekat menghabiskan nyawanya sendiri, Senin (30/11) malam sekitar Pukul 21.30 Wita
Pelajar usia 17 tahun yang masih duduk di bangku SMA ini bunuh diri dengan melompat dari atas tower Telkomsel setinggi 30 meter karena stres akibat ditipu oleh orang tidak dikenal. Hal itu diketahui dari keterangan Kapolsek Alas, Kompol Nurdin.
Kata Nurdin, sebelum malakukan aksi bunuh diri, Alvin sempat mengirim pesan via SMS kepada ayahnya yang isinya memohon maaf karena korban telah ditipu oleh orang tidak dikenal dengan mentransfer uang sebesar Rp10 juta kepada orang tersebut.
Kakak korban, Amir, usai membaca SMS korban itu seketika mendatangi TKP. Sayangnya, ia menemukan adiknya sudah terkapar tanpa nyawa.
Kepolosian sendiri lanjut Nurdin mengetahui insiden bunuh diri itu setelah ayah korban mendatangi Kapolsek Alas untuk melaporkan kejadian tragis yang menimpa anaknya.
“Saat mendatangi TKP kami sudah menemukan korban tergeletak di tanah sekitar tower dalam keadaan bersimbah darah dan sudah tidak bernyawa," tuturnya.
Saat ini pihak kepolisian tengah menelusuri insiden bunuh diri tersebut.
Penulis : Mustamin M. Nur