Bima, tabaca.my.id.- Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Bima akhirnya mengamankan seorang pria berinisial SN, warga Desa Bumi Pajo Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, Kamis (29/10) kemarin.
Pria 23 tahun tersebut diamankan karena diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Institusi Polri dan DPR lewat status yang dipostingnya.
Karena itu, Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar S.Sos, memerintahkan Katim puma Polres Bima untuk segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga.
Upaya Tim Puma membuahkan hasil dengan cepat. Sekitar pukul 17.00 Wita menerima informasi keberadaan pelaku di kediamannya. Sayangnya, pelaku tidak berada di tempat.
Namun sekitar Pukul 19.00 Wita, terduga akhirnya datang menyerahkan diri ke Polres Bima.
"Kami masih dalami motif dari tersangka melakukan ujaran kebencian tersebut di media sosial" Terang Kasat Reskrim, mengutip rilis Kasubag Humas, Iptu Hanafi.
Guna pendalaman lebih lanjut, penanganan berkas perkara dan pelaku diserahkan Polres Bima ke Polda NTB langsung.
"Di hari yang sama (Kamis), sekitar pukul 23.50 Wita 3 orang anggota Sat Reskrim berangkat ke Polda NTB untuk melimpahkan penanganan berkas perkara dan penyerahan tersangka SN guna pendalaman lebih lanjut, " Terang kasat Reskrim.
Akibat kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, pelaku terancam terkena pasal 28 ayat ( 2 ) jo pasal 45 A ayat ( 2 ) UU ITE no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2018 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Penulis : Mustamin M Nur