Bima, tabaca.my.id.- Entah memang berniat membeli mie instan atau memang sengaja dijadikan modus. Pria 25 tahun warga Dusun Kananga Desa Donggobolo Kecamatan Woha Kabupaten Bima berinisial MN, membawa raib telepon genggam milik empunya kios, Jum’at (16/10) sekira Pukul 03.00 Wita kemarin.
Untungnya, personil Polsek Woha bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam pasca korban, Ibrahim, warga Dusun Sigi Desa Donggobolo melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Woha.
Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi, menuturkan, awalnya pelaku datang ke rumah korban dengan tujuan membeli mie.
Fatimah, isteri korban, yang saat itu berada dalam rumah, keluar dan membiarkan pintu terbuka untuk mengambil mie di kiosnya yang ada di depan rumah.
“Saat saudari Fatimah mengambil mie di kios itulah, pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil Hp merk Vivo warna coklat yang tersimpan di atas kasus.” Beber Hanafi.
HP tersebut diketahui raib, saat korban terbangun dari tidurnya dan tidak melihat lagi HP miliknya.
Kecurigaanpun langsung mengarah ke pelaku, MN.
Beberapa saat kemudian, korban mencari dan menemui pelaku.
MN tak menampik saat ditanya korban tentang HP yang hilang tersebut.
“Diakui (pelaku), bahwa dia yang ambil atau curi HP milik korban,” terang Hanafi.
Korbanpun lantas melaporkannya ke Mako Polsek Woha.
Hanafi menghimbau, agar kasus pencurian tersebut sepenuhnya dipercayakan pada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Apalagi kata dia, pelakunya kini sudah diamankan.
Penulis/Editor : Mustamin M. Nur