Kota Bima, tabaca.my.id.- Sejak Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE, Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima secara resmi mencanangkan Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK) sejak Tanggal 11 Mei lalu, tuahnya tak hanya mampu membendung penyebaran Covid-19. Namun juga mampu mencuramkan tren kasus Pencurian Bermotor (Curanmor).
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.I.K., S.H.
Disampaikannya, dari jumlah laporan kasus curanmor, khusus wilayah Kota Bima hanya mencapai 10 persen. Menurunnya jumlah tersebut karena personil gabungan TNI-Polri serta instansi lain yang sering melakukan patroli keliling di sekitar Kota Bima selama pemberlakuan status PSBK.
“Jika dibandingkan sebelum penerapan PSBK, jumlah laporan curanmor sangat banyak, dan setelah diberlakukan kebijakan ini terlihat sangat jelas penurunan kasus curanmor di Kota Bima”. Ungkap Kapolres.
Selain petugas gabungan yang patroli keliling, lanjut Kapolres, tim Opsnal dari berbagai satuan di Polres Bima Kota antara dari Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Sat Intelkam setiap hari tetap melakukan mobile terutama memantau tempat yang dianggap rawan di Wilkum Polres Bima Kota.
Untuk mencegah tindak kriminal lain, Kapolres juga mengimbau agar pos kamling di tiap kelurahan tetap diaktifkan dan masyarakat tetap melakukan koordinasi serta kerjasama dengan Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas di kelurahan masing-masing.
Dengan demikian, tindak kriminal akan bisa diatasi dan tidak memberi ruang bagi para pelaku untuk menjalankan aksinya. Karena lingkungan terus dijaga dan dipantau.
“Perketat penjagaan disetiap pintu masuk di kelurahan masing-masing untuk meminimalisir terjadinya kriminal” Imbau Kapolres.
Untuk diketahui, Penerapan PSBK di 5 Kecamatan di Kota Bima sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 dan dilakukan perubahan pada Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang PSBK di Kota Bima, hingga kini masih berlaku.
Mengutip rilis Bagian Humas dan Protokol Kota Bima, Tanggal 29 Mei lau, penerapan PSBK tersebut akan berlaku hingga masa tanggap darurat bencana nasional Covid 19 dicabut.
Penulis : Jedo
Editor : Mustamin M. Nur