Polda NTB Limpahkan Kasus Tarian Bugil Metzo Club ke Kejaksaan

Petugas kepolisian menggiring tiga tersangka kasus tarian bugil kembali ke Rutan Polda NTB, usai melaksanakan pelimpahan tahap dua ke jaksa, di Mataram, NTB, Kamis (28/5/2020).  (Foto credit : ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram, tabaca.my.id.- Masih ingat dengan kasus dua penari telanjang atau striptis di Metzo Executive Club & Karaoke Lombok, kawasan Wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, ditangkap aparat polda setempat, pada pekan pertama Februari lalu?

Mengingatkan, dua penari telanjang yang ditangkap tersebut berinisial YM (35) dan SM (23).

Keduanya merupakan 'partner song' yang melayani konsumennya dalam paket khusus berupa tarian striptis.

Polisi juga ikut menangkap seorang pria yang yang biasa dipanggil "papi" berinisial DA (43), yang diduga berperan sebagai mucikari.

Nah, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) saat ini tengah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tarian bugil Metzo Executive Club & Karaoke Lombok tersebut  ke pihak kejaksaan.

"Karena berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap (P-21), tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke jaksa," kata Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, di Mataram, Kamis ini mengutip Kantor Berita Antara Mataram.

Masih dilansir Antara, tersangka yang dilimpahkan ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB ada tiga orang, yakni seorang pria dengan peran sebagai muncikari berinisial DA (43), dan dua penari bugil berinisial YM (35) dan SM (23).

Dalam berkas tiga tersangka, penyidik menerapkan Pasal 33 jo Pasal 7 dan 4 dan Pasal 34 jo Pasal 8 dan atau Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi.

Kasus tarian bugil ini terungkap dari hasil tangkap tangan pihak kepolisian di Metzo Executive Club & Karaoke Lombok pada 5 Februari 2020 lalu.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya pelayanan tarian bugil tersebut.

Barang bukti yang diamankan kepolisian, antara lain uang tunai Rp6,4 juta, dua setel pakaian dalam wanita, nota pembayaran, empat ponsel, dan bukti transfer antar-rekening.

Proses pelimpahan ke jaksa di tengah pandemi COVID-19 ini digelar penyidik via konferensi video secara virtual dari Mapolda NTB.

Setelah semua proses administrasinya selesai, ketiga tersangka kembali dijebloskan ke Ruang Tahanan (Rutan) Polda NTB. Sedangkan barang buktinya, dikirim langsung ke jaksa.

"Sesuai aturan di tengah pandemi COVID-19 ini, penahanannya tetap di Rutan Polda NTB, tapi dalam status tahanan titipan jaksa," katanya pula.

Penulis : Mustamin M. Nur
Editor : Mustamin M. Nur