Gubernur Keluarkan SE Tentang Himbauan Untuk Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat



Mataram, tabaca.my.id.- Gubernur NTB,  Zulkieflimansyah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 19/160/POL-POL/2020 Tanggal 24 April 2020, Tentang Himbauan Untuk Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pada Bulan Suci Ramadhan 1441 H Tahun 2020.

Isi surat edaran tersebut, adalah :

Para pemilik dan pengelola rumah makan, restoran, cafe, rumah makan siap saji, warung, lesehan dan sejenisnya agar menutup sementara kegiatannya terutama pada pagi hari dan siang hari, dan dapat melayani pembeli pukul 16.30 s.d. 04.00 Wita dengan cara pengantaran. Dilarang melayani pembeli yang makan di tempat;

Menutup seluruh aktifitas di tempat hiburan seperti karaoke dan sejenisnya selama Bulan
Ramadhan;

Memanfaatkan penggunaan pengeras suara secara bijaksana dan tidak berlebihan.

Seluruh masyarakat dilarang memperjualbelikan dan/atau membunyikan mercon/petasan dan sejenisnya;

Kepada para Bupati/Walikota se-NTB diharapkan agar turut serta melakukan pengawasan, pemantauan, pembinaan dan penegakan aturan bersama aparat keamanan setempat.

Selanjutnya Gubernur, menyampaikan, Marhaban yaa Ramadhan. Kami mengucapkan selamat menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1441 Hijriyah.  Semoga  kita  menjadi  insan-insan  muttaqin  dan  kita  selalu  dalam  pertolongan  dan lindungan Allah SWT. Aamiin yaa rabbal ‘aalamiin.

Penulis : Mustamin M. Nur
Editor : Mustamin M.Nur