Jumlah ODP yang Masih Dipantau Meningkat 2 Kali Lipat Dalam Empat Hari Terakhir, Walikota Keluarkan Maklumat



Point pertama dalam maklumat tersebut melarang warga masyarakat Kota Bima yang berada di daerah pandemi Covid-19 dan luar negeri untuk pulang kampung selama masih berlangsungnya pandemi Covid-19.

Kota Bima, Tabaca.- Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE,mengeluarkan Maklumat tentang kewajiban isolasi diri bagi warga masyarakat yang datang dari daerah Pandemi dan Luar Negeri.

Maklumat Nomor 007/128/III/2020 tertanggal 29 Maret 2020 ini merupakan tindak lanjut dari Maklumat Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor: 360/176/BPBD/III/2020 tanggal 28 Maret 2020 tentang Kewajiban Isolasi Diri bagi Warga Masyarakat yang datang dari Daerah Pandemi dan Luar Negeri.

Selain itu, maklumat ini juga mempertimbangkan perkembangan penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Nusa Tenggara Barat, khususnya di Kota Bima.

Merujuk data yang dikonfirmasi Pemerintah Provinsi NTB per Minggu, 29 Maret 2020 Pukul 17.52 kemarin, Kota Bima memiliki 40 orang yang masih dalam pemantauan dari 47 orang yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), tanpa satupun kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Dalam rilisnya Pemerintah Kota Bima menyebut, penyebaran virus yang bermula dari China ini terindentifikasi dibawa oleh warga masyarakat yang datang dari luar Daerah Kota Bima.Sehingga memerlukan langkah dan kebijakan yang cepat dan tepat dalam menangani warga masyarakat yang datang dan masuk ke wilayah Kota Bima dari daerah pandemi maupun Luar Negeri.

Hal itu terlihat dari perkembangan jumlah ODP yang ditetapkan, meningkat dua kali lipat dalam empat hari terakhir. Dimana per Kamis (27/3/20), orang yang masih dalam pemantauan sebanyak 20 orang dari 26 orang yang ditetapkan sebagai ODP, meningkat menjadi 40 orang per Minggu kemarin.

Karena itu, point pertama dalam maklumat tersebut melarang warga masyarakat Kota Bima yang berada di daerah pandemi Covid-19 dan luar negeri untuk pulang kampung selama masih berlangsungnya pandemi Covid-19.

Kedua, bagi yang tetap pulang kampung maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan terhadapnya diwajibkan untuk menjalani masa isolasi diri selama 14 hari.

Ketiga, bagi setiap orang yang telah melakukan perjalanan ke daerah pandemi Covid-19 dan luar negeri atau juga setiap orang yang datang berkunjung dan masuk ke wilayah Kota Bima untuk melaporkan diri kepada aparat pemerintah di tingkat RT/RW atau Kelurahan setwnpat yang menjadi tujuan dalam waktu 1 x 24 jam untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Keempat, terhadap orang yang ditemukan adanya gejala flu, batuk dan suhu badan diatas 37,5 derajat celcius, maka kepada yang bersangkutan dikenakan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan terhadapnya diwajibkan menjalani masa isolasi diri selama 14 (empat belas) hari.

Kelima, Kepolisian Resort Kota Bima akan mengambil tindakan hukum bagi Orang Dalam Pemantauam (ODP) yang tidak menjalani isolasi diri dengan baik.

Selain itu terdapat beberapa point lainnya.Seperti Aparat Pemerintah pada tingkat kelurahan dengan didukung oleh Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (POLRI) untuk tetap melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.

Diharapkan pula, agar koordinasi antara Camat dan Lurah dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tetap ditingkatkan. Terutama memberikan pengertian kepada warga masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait acara yang dapat menghadirkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng), ditempat umum lainnya ataupun di lingkungan sendiri.

Dan bagi masyarakat yang melanggar hal tersebut akan dilakukan penanganan dengan berpedoman kepada undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular pada pasal 14 ayat (1) ; Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000, (Satu Juta Rupiah), ayat (2), karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam kurungan 6 bulan dan/atau denda Rp 500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Wali Kota berharap agar maklumat ini benar-benar dijalankan dan kepada Camat/Lurah melalui RT/RW, organisasi wanita, organisasi kepemudaan secara bersama-sama mensosialisasikan maklumat  kepada masyarakat.

“Kita perlu bergandeng tangan bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona ini”, ujar Wali Kota.

Penulis : Aden
Editor : Aden