Rombongan petugas gabungan menyapa pemilik lapak PKL agar menutup dagangannya sesuai dengan pemberlakuan jam malam, ketika melintas di Jalan R. Suparapto, Kota Mataram, NTB, Sabtu malam (28/3/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Tapi kalau masih juga bandel, ya terpaksa itu (tindakan hukum) kita terapkan
Mataram, Tabaca.-  Kepala Bagian Operasional Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Dewa Putu Maningka Jaya, mengungkapkan, warga yang tidak menaati kebijakan pemerintah terkait aturan pencegahan penularan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dapat dikenakan sanksi pidana penjara.

"Seperti yang masih melakukan kumpul-kumpul atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, itu ada dasarnya dan diatur dalam undang-undang, ada sanksinya," kata Maningka Jaya yang ditemui di Mapolda NTB, Mataram, Selasa.

Dasar penerapan sanksi pidana penjara dan juga denda uang bagi yang melanggar, dapat dilihat bersama dalam Undang-Undang RI Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian ada juga diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta peraturan Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

Untuk Undang-Undang RI Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, telah dijelaskan ketentuan pidana bagi yang melanggarnya. Ketentuan tersebut tertulis pada Pasal 14 Ayat 1 dan 2.

Pada Pasal 14 ayat 1 dikatakan, "Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta,".

Kemudian pada ayat dua, "Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu".

"Jadi siapa dengan sengaja menghalang-halangi. Umpamanya pemerintah sudah bilang jangan berkumpul, harus karantina atau isolasi sementara, kemudian masih ada yang melanggar, itu potensi (pelanggaran)," ujarnya.

Kemudian dalam peraturan Undang-Undang RI Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga demikian. Pada bagian Kelima tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, telah dijelaskan dasar penindakannya dalam Pasal 59 Ayat 1, 2, 3, dan 4.

Dalam ayat satu, dikatakan, "Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Kemudian pada ayat dua, "Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu".

Selanjutnya pada ayat tiga, "Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat satu, paling sedikit meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum".

Terakhir pada ayat empat, "Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan".

"Jadi dalam kondisi sekarang, itu semua sudah terpenuhi, apa sanksinya, itu ada disebutkan dalam Pasal 93," ucapnya.

Ketentuan pidana dalam Pasal 93 telah disebutkan, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di pidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta".

Kemudian ada juga dasar penindakan hukum yang mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Pada bagian Kesatu tentang Penyakit Menular, telah dijelaskan dasar penindakannya pada Pasal 152 Ayat 1 dan 2.

"Jadi apabila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak sesuai pidana umum yang ada pada Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP," kata Maningka Jaya.

Seperti dalam Pasal 212 KUHP disebutkan, "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Kemudian pada Pasal 216 KUHP Ayat 1 dikatakan, "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.

Demikian pula disampaikan, barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Kemudian pada Pasal 218 KUHP menyebutkan, "Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Namun demikian, pihak kepolisian melalui Operasi Aman Nusa II Gatarin 2020 yang digelar sejak 19 Maret 2020, dengan tujuan membantu pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan COVID-19, dikatakan lebih mengedepankan upaya persuasif, mengajak masyarakat untuk mentaati aturan yang telah menjadi kebijakan pemerintah.

"Tapi kalau masih juga bandel, ya terpaksa itu (tindakan hukum) kita terapkan," ujarnya.

Sumber : Antara
Editor : Mustamin M. Nur


Kabid Pelayanan RSUD Provinsi NTB dr. Nyoman Wijaya. (ANTARA/Nur Imansyah).
Mataram, Tabaca.- Kondisi kesehatan dua orang pasien positif virus Corona jenis baru atau COVID-19 yang saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat terus membaik.

"Tapi untuk menyatakan mereka sudah sembuh, tim medis harus menunggu hasil pemeriksaan sampel swab yang dilakukan di laboratorium Litbangkes Kementerian Kesehatan RI," kata Kabid Pelayanan RSUD Provinsi NTB dr. Nyoman Wijaya di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan, hasil positif untuk pasien 01 tanggal 24 Maret 2020 dan pasien 02 tanggal 25 Maret 2020 masih harus menunggu dua kali pemeriksaan lagi untuk memastikan dua pasien yang merupakan sepasang suami istri tersebut negatif Corona atau sembuh.

"Hari ini kondisi kedua pasien stabil. Tekanan darah normal berkisar 100 - 110/70, suhu normal berkisar antara 36 - 36,5 derajat," ujarnya.

Nyoman menjelaskan, kedua pasien sudah bisa makan minum seperti biasa karena kondisinya memang terus membaik. Namun mereka diperbolehkan pulang setelah hasil pemeriksaan swab negatif dua kali berturut-turut. Adapun jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masih dirawat di RSUD NTB saat ini sebanyak 12 orang.

Seperti diketahui, kasus pertama positif virus Corona di NTB dipublikasikan pada tanggal 24 Maret lalu. Pasien perempuan berusia 50 tahun yang kemudian dikenal dengan pasien 01 tersebut kemungkinan besar terjangkit di luar daerah. Sebab, pasien pernah melakukan perjalanan ke Jakarta untuk menghadiri berbagai kegiatan dan pulang ke NTB.

Sumber : Antara
Editor : Mustamin M. Nur


Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Zulkieflimansyah. (ANTARA/Nur Imansyah).
Yang bersangkutan kemungkinan tertular di luar NTB karena memiliki riwayat perjalanan ke daerah terjangkit dalam periode 14 hari terakhir
Mataram, Tabaca.- Penderita positif terpapar virus Corona atau jenis baru COVID-19 di Nusa Tenggara Barat bertambah dari sebelumnya dua orang kini menjadi empat orang.

"Hari ini telah terkonfirmasi dua penderita COVID-19," Kata Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah di Mataram, Selasa.

Ia menjelaskan, penambahan dua penderita COVID-19 terdiri laki-laki berumur 44 tahun warga Kota Mataram berinisial LJ dan laki-laki berusia 46 tahun warga provinsi Bali berinisial YT yang kebetulan bertamu ke Kota Mataram.

"Yang bersangkutan kemungkinan tertular di luar NTB karena memiliki riwayat perjalanan ke daerah terjangkit dalam periode 14 hari terakhir," terangnya.

Menurut Gubernur NTB NTB, saat ini kedua penderita dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB sejak 22 Maret dan 23 Maret 2020.

"Penderita saat ini dalam kondisi semakin membaik, menunggu hasil tes negatif sebanyak dua kali sebelum dipulangkan ke rumah," jelas Bang Zul Sapaan akrabnya.

Untuk menghindari penularan lebih lanjut, petugas kesehatan langsung melakukan contact tracking terhadap semua orang yang pernah kontak dengan kedua penderita.

"Diharapkan kepada semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang, menghindari keramaian, menjaga kesehatan dengan melakukan pola hidup bersih dan sehat dan mengurangi aktivitas di luar rumah," katanya.

Sebelumnya, kondisi kesehatan dua orang penderita positif COVID-19 yang saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Provinsi NTB terus membaik.

"Tapi untuk menyatakan mereka sudah sembuh, tim medis harus menunggu hasil pemeriksaan sampel swab yang dilakukan di laboratorium Litbangkes Kementerian Kesehatan RI," kata Kabid Pelayanan RSUD Provinsi NTB dr. Nyoman Wijaya.

Ia mengatakan, hasil positif untuk pasien 01 tanggal 24 Maret 2020 dan pasien 02 tanggal 25 Maret 2020 masih harus menunggu dua kali pemeriksaan lagi untuk memastikan dua pasien yang merupakan sepasang suami istri tersebut negatif Corona atau sembuh.

"Hari ini kondisi kedua pasien stabil. Tekanan darah normal berkisar 100 - 110/70, suhu normal berkisar antara 36 - 36,5 derajat," ujarnya.

Nyoman menjelaskan, kedua pasien sudah bisa makan minum seperti biasa karena kondisinya memang terus membaik. Namun mereka diperbolehkan pulang setelah hasil pemeriksaan swab negatif dua kali berturut-turut. Adapun jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masih dirawat di RSUD NTB saat ini sebanyak 12 orang.
 
Seperti diketahui, kasus pertama positif virus Corona di NTB dipublikasikan pada tanggal 24 Maret lalu. Pasien perempuan berusia 50 tahun yang kemudian dikenal dengan pasien 01 tersebut kemungkinan besar terjangkit di luar daerah. Sebab, pasien pernah melakukan perjalanan ke Jakarta untuk menghadiri berbagai kegiatan dan pulang ke NTB.

Sumber : Antara
Editor : Mustamin M. Nur



Mataram, Tabaca.- Pemerintah NTB melalui Dinas Perdagangan melakukan operasi pasar untuk monitoring perkembangan harga sembako dan antisipasi penimbunan bahan pokok oleh tengkulak, distributor, retailer dan oknum lainnya yang mamanfaatkan situasi ditengah pandemi Covid-19 di wilayah NTB. Operasi pasar merupakan upaya pemerintah untuk memastikan kebutuhan bahan pokok di NTB terpenuhi selama wabah corona.

Dalam operasi kali ini, Pemerintah NTB bekerja sama dengan Satgas Pangan Polda NTB meninjau langsung sejumlah ritel modern dalam hal ini seperti toko, supermarket dan penyediaan bahan pokok lainnya. Juga memastikan stok bahan pokok yang ada di masing-masing distributor terpenuhi di NTB.Terutama stok Bapok yang ada disekitar Kota Mataram hingga ke wilayah Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Dinas Perdagangan NTB, Drs. H. Fathurrahman, M.Si menjelaskan, untuk kebutuhan bahan pokok seperti beras hingga saat ini masih tetap stabil, baik dari segi harga dan stok yang tersedia. Berdasarkan keterangan dari Bulog bahwa stok beras di NTB saat ini mencapai 41.000 Ton dan terdapat 11 Ton Gabah kering. Jika dikalkulasikan dengan kebutuhan masyarakat NTB per harinya hanya mencapai 6.000 Ton beras. Belum lagi jumlah beras yang masuk per hari ke Divre Bulog mencapai 100 Ton. Artinya stok beras di NTB masih tetap aman untuk ke depannya. 

"Dengan jumlah yang cukup banyak, maka stok beras untuk belasan bulan ke depan masih terpantau aman," ungkapnya usai memantau langsung kebutuhan Bapok di Ruby Supermarket Mataram, Senin (30/3/20).

Tidak hanya itu, Kata pria yang pernah menjabat kepala BKD NTB tersebut, Stok beras juga ada penambahan dari Bulog pusat sekitar 29.000 ton beras yang akan didistribusikan ke daerah NTB. Sehingga ketersediaan beras di NTB tidak ada persoalan. Selain beras, kebutuhan pokok seperti gula, minyak goreng, telur ayam dan kebutuhan pokok lainnya tidak terlepas dari pantauan. Untuk gula memang ada kenaikan harga beli menjadi Rp.16.700/kg dari suplier sehingga di jual dgn harga Rp.17.300/kg. Sedangkan harga eceran tertinggi dari pemerintah sebelumnya adalah Rp.12.500/kg. 

"Artinya ada kenaikan sebesar Rp 5.800/kg dan kenaikan tersebut cukup tinggi di masyarakat. Kenaikan ini disebabkan perusahaan gula lokal di Pulau Sumbawa mengalami kekurangan stok pembuatan gula," ungkapnya.

Meski demikian, pihak Bulog NTB juga akan mendapatkan 1000 ton gula dari Bulog Pusat. Sedangkan untuk persediaan minyak goreng maupun telur ayam masih aman karena Bulog sendiri mengadakan program pelayanan penjualan langsung ke masyarakat sebanyak 100 liter per harinya. Untuk ketersediaan minyak goreng tetap ada dalam seminggu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat begitupun dengan telur ayam.

Sementara itu, Satgas Pangan Polda NTB, Kombes Pol I Putu Gede Ekawana yang ikut melakukan operasi pasar mengingatkan kembali kepada para tengkulak dan distributor yang melakukan spekulan terhadap kenaikan harga bahan pokok. Pasalnya, situasi yang masih dalam tahap darurat virus corona dinilai tidak manusiawi jika terjadi spekulan harga yang merugikan masyarakat banyak. 

"Kalau ada para pemangku yang melakukan aktivitas penimbunan dan memainkan harga maka kami tidak segan-segan menindak tegas dan kami akan terus melakukan pengawasan yang intensif," tegasnya.

Apalagi mencari celah demi mendapatkan keuntungan yang banyak dalam situasi yang tidak memungkinkan ini. Imbasnya semakin memperburuk situasi  masyarakat ditengah pendemi virus corona tersebut. 

Adapun operasi kali ini, dilakukan di sejumlah sejumlah titik. Diantaranya, Ruby Supermarket, Niaga Supermarket, UD. Sukses Karya Mandiri Selagalas, Alfa Mart Gudang Labuapi, UD. Sinta Telur Ayam. Indomarco Labuapi, JB. Gudang Kediri dan Indomaret Gudang Baypass Bandara.

Sumber : Diskominfotik NTB
Editor : Mustamin M. Nur



Cerita ini nanti mungkin mengerikan, namun kita tak bisa terus-terusan menutup mata dan telinga. Cerita ini secara keseluruhan merupakan terjemahan bebas dari artikel yang dimuat oleh nymag dengan judul ‘How the Coronavarius Could Take Over Your Body (Before You Ever Feel It).

Di situasi pandemi virus corona yang makin terasa di tanah air dalam seminggu terakhir, kamu mungkin telah memberlakukan keamanan ekstra ketat ketika bertemu orang lain. Semua tindakan pencegahan seperti menggunakan pembersih tangan, menjaga jarak aman sosial, serta berusaha tidak menyentuh wajah, telah kau dilakukan.

Celakanya, ada yang tidak kita ketahui. 10 hari yang lalu, ayah temanmu ternyata baru saja menerima tamu dari luar negeri yang membawa virus. Tiga hari setelah pertemuan itu, ayah temanmu itu batuk ke tangannya sebelum membukakan pintu untuk temanmu yang baru saja pulang.

Cerita ini nanti mungkin mengerikan, namun kita tak bisa terus-terusan menutup mata dan telinga. Cerita ini secara keseluruhan merupakan terjemahan bebas dari artikel yang dimuat oleh nymag dengan judul ‘How the Coronavarius Could Take Over Your Body (Before You Ever Feel It).

Ini artikel yang penting dan disusun dengan sangat baik agar mudah untuk dibayangkan bagaimana corona mengambil alih tubuhmu, tubuhku, tubuh kita semua, merusaknya, dan menularkannya ke sebanyak-banyaknya orang.

Pertama, bayangkanlah fakta ini: air liur ayah temanmu yang telah diinfeksi COVID-19 dapat menampung setengah triliun partikel virus per sendok teh. Celakanya, ketika temanmu berjalan melewati pintu, ia menarik napas, dan 32.456 partikel virus telah menempel pada lapisan mulut dan tenggorokannya, yang ia hirup dari satu titik air liur ayahnya yang melayang ketika ia mengucapkan salam pada temanmu, saat jarak keduanya tak sampai 1 meter.
Virus telah berkembang biak di dalam tubuh temanmu sejak saat itu. Dua hari setelah temanku terinfeksi virus corona dari ayahnya, kamu janjian makan dengannya di warung dekat kampus.

Kamu tak tahu, ketika berbincang hangat denganmu, napas yang keluar dari tenggorokannya telah menciptakan tetesan kecil lendir yang sarat virus. Virus itu tak terlihat dan melayang di atas meja makan kalian. Sebagian menempel di makanan yang ada di piring, beberapa hanyut ke jari-jarimu, sementara yang lainnya tertarik ke dalam hidungmu, dan menetap di tenggorokanmu.

Ketika kamu mengulurkan tangan saat akan berpamitan, tubuhmu telah membawa 43.654 partikel virus dari semua yang temanmu cecerkan di atas meja makan kalian. Namun, setelah selesai berjabat tangan, temanmu kembali membagi virusnya kepadamu, tanganmu menyeka matamu karena kelilipan, dan partikel virus dari tangamu membuat keseluruhan virus corona yang telah memasuki tubuhmu mencapai 312.405.

Masuk dan Menetap di Paru-paru


Ini yang terjadi selanjutnya. Salah satu tetesan partikel virus akan ditarik ke saluran cabang paru-paru dan menetap di permukaan yang hangat dan basah, menyimpan partikel virus ke dalam lendir dan melapisi jaringan. Setiap partikel bulat dan sangat kecil. Gambarannya, jika kita memperbesar rambut menjadi selebar lapangan sepak bola, maka partikel virus ini hanya terlihat sebesar empat sentimeter.

Selaput luar virus terdiri atas lapisan berminyak yang tertanam dengan molekul protein bergerigi yang disebut protein lonjakan. Di tengah-tengah partikel virus terdapat untaian melingkar RNA, materi genetik virus.

Ketika virus melayang melalui lendir paru-paru, ia menabrak salah satu sel yang melapisi permukaan. Sel itu jauh lebih besar dari virus, pada skala lapangan sepak bola, tingginya 26 meter. Evolusi satu miliar tahun telah melengkapinya untuk melawan penyerang. Tetapi ia juga memiliki kerentanan.

Yang menonjol dari permukaannya adalah protein yang disebut angiotensin converting enzyme 2, atau ACE2 receptor. Biasanya, molekul ini berperan dalam memodulasi aktivitas hormon dalam tubuh. Hari ini, itu akan berfungsi sebagai jangkar untuk virus corona.

Ketika protein menabrak permukaan sel paru-paru, bentuknya cocok dengan ACE2, begitu erat sehingga menempel seperti perekat. Selaput virus kemudian bergabung dengan membran sel, menumpahkan isi RNA ke bagian dalam sel paru-paru, dan virus telah masuk.

Sel memiliki bahan genetiknya sendiri, yakni DNA yang menghasilkan fragmen dan disalin sendiri dalam bentuk RNA. Proses penyalinan ini terjadi terus menerus dan dikirim ke tubuh utama sel, dimana mereka memberikan instruksi bagaimana membuat protein yang menjalankan semua fungsi sel.

Setelah RNA virus bertemu dengan ribosom, robosom akan mulai membacanya dan membangun protein virus. Protein ini kemudian membantu virus untuk memperbanyak dirinya sendiri yang kemudian akan membajak lebih banyak ribosom sel. Protein lain akan menghalangi sel agar tidak melawan. Namun sel-sel ini akan kewalahan karena energinya sibuk membangun komponen-komponen virus replica yang tak terhitung jumlahnya.

Ketika mereka dikeluarkan, komponen-komponen ini ditransfer pada semacam sabuk konveyor seluler menuju permukaan sel. Selaput virus dan protein spike membungkus untaian RNA, dan sebuah partikel baru siap. Partikel ini berkumpul dalam gelembung internal, yang disebut vesikel, yang bergerak ke permukaan, meledak terbuka, dan melepaskan partikel virus baru ke dalam tubuh.

Sementara itu, lonjakan protein yang belum dimasukkan ke dalam virus baru menyematkan diri mereka langsung ke membran sel inang sehingga menempel ke permukaan sel yang berdekatan, seperti kapal bajak laut yang menikam dirinya sendiri ke pedagang yang tak berdaya. Kedua sel kemudian bergabung, dan seluruh host RNA virus menyerbu ke dalam sel host baru.

Ketika Virus Menguasai Tubuh tanpa Kita Sadari


Semua naik dan turun di paru-paru, tenggorokan, dan mulut, adegan diulangi berulang kali seperti sel demi sel ditembus dan dibajak. Dengan asumsi virus berperilaku seperti kerabatnya, SARS, setiap generasi infeksi membutuhkan waktu sekitar satu hari dan dapat melipatgandakan virus satu juta kali lipat. Virus yang direplikasi keluar ke lendir, menyerang aliran darah, dan menuangkan melalui sistem pencernaan.

Sayangnya kamu tidak merasakan hal ini. Bahkan, kamu masih akan merasa baik-baik saja. Jika kamu memiliki keluhan, itu hanya kebosanan. Kamu telah menjadi warga negara yang patuh, tinggal di rumah untuk berlatih menjauhkan diri dari sosial, hingga kamu mengambil sebuah keputusan bahwa kesehatan mentalmu berisiko jika tidak keluar rumah.

Bayangkan, dalam situasi seperti itu kamu kemudian menghubungi gebetan, dan dia setuju untuk bertemu dan berjalan-jalan menyusuri jalanan kota. Celakanya, pertemuan itu berakhir tragis. Gebetanmu mengatakan kalau dia akan segera menikah dengan orang lain. Sebagai perpisahan, dia memberikan sebuah pelukan hangat, dan kamu mengucapkan selamat tinggal. Kamu mengatakan padanya, kalau kamu senang melihatnya bahagia, meski kamu pulang dengan perasaan kacau.

Namun ada yang dia tidak ketahui, bahwa sejam sebelumnya, kamu bersin di kamar mandi dan mencuci tangan tanpa menggunakan sabun. Bekas ingusmu yang menempel dan tidak terlihat tertinggal di lengan jaket gebetanmu saat kamu memeluknya, mengandung 893.405 partikel virus. Pada 47 detik setelah sampai di rumah, gebetanmu akan menggantungkan jaketnya, tangannya menyentuh bekas tanganmu, dan segera menggaruk gatal di pangkal hidungnya, tepat sebelum dia mencuci tangan. Pada saat itu, 9.404 partikel virus telah berpindah ke hidungnya, dan dalam lima hari ambulans akan membawanya ke rumah sakit.

Tubuh terus Digerogoti


Begitulah virus akan berkembang dan menyebar. Sel-sel yang terinfeksi akan memuntahkan partikel virus sampai mereka hancur. Ketika serpihan sel yang hancur menyebar melalui aliran darah, sistem kekebalan kita akhirnya akan merasakan ada sesuatu yang salah. Sel darah putih akan mendeteksi fragmen sel mati dan melepaskan bahan kimia yang disebut sitokin yang berfungsi sebagai sinyal alarm untuk mengaktifkan bagian lain dari sistem kekebalan tubuh untuk beraksi.

Ketika merespons, sel-sel kekebalan mengidentifikasi sel yang telah terinfeksi, mereka menyerang dan menghancurkannya. Ketika pembantaian itu meningkat, suhu tubuh naik dan area yang terinfeksi menjadi meradang. Dua hari kemudian, kamu duduk untuk makan siang, namun kamu tiba-tiba merasa mual.

Kamu berbaring dan tidur selama beberapa jam. Ketika bangun, kamu menyadari bahwa keadaan menjadi semakin buruk. Dada terasa sesak, dan kamu menderita batuk kering yang tidak bisa berhenti. Kamu mulai menggeledah lemari obat dengan sisa-sisa tenaga yang ada dan akhirnya menemukan termometer di dalamnya. Kamu menggigitnya di bawah lidah selama satu menit dan kemudian membaca hasilnya 38 derajat celcius.

Kamu merangkak kembali ke tempat tidur sembari terus mencoba memberi tahu diri sendiri bahwa itu mungkin saja flu biasa, dan bahkan jika lebih buruk menjadi terburuk, kamu masih muda dan sehat. Kamu tidak termasuk dalam kelompok rentan yang berisiko tinggi.

Kamu benar, tentu saja, dalam arti tertentu. Bagi kebanyakan orang yang terinfeksi virus corona, begitulah yang terjadi. Tetapi karena alasan yang tidak dipahami para ilmuwan, sekitar 20 persen penderita corona tanpa sakit bawaan menderita sangat parah, dan kamu adalah salah satunya.

Setelah empat hari demam hebat dan merasa sakit di seluruh tubuh, kamu menyadari bahwa itu lebih sakit ketimbang apa pun yang pernah kamu rasakan. Kamu menderita batuk kering yang mengguncang begitu keras sehingga punggung terasa sakit. Mulai panik, kamu lalu memesan taksi untuk menuju ke ruang gawat darurat terdekat. Dan lagi-lagi, kamu meninggalkan 376.345.090 partikel virus yang dioleskan pada berbagai permukaan mobil, dan 323.443.865 lainnya mengambang di udara.

Di UGD, kamu diperiksa dan dikirim ke bangsal isolasi. Ketika dokter menunggu hasil tes untuk virus corona, mereka melakukan scan paru-parumu. Hasil tes menunjukkan banyak bintik yang disebabkan oleh akumulasi cairan. Kamu tidak hanya terinfeksi COVID-19, tetapi juga mengalami sejenis pneumonia yang intens dan berbahaya, yang disebut sindrom gangguan pernapasan akut atau ARDS.

Karena semua tempat tidur biasa sudah ditempati oleh penderita COVID-19, kamu ditempatkan di tempat tidur bayi, di kamar bersama lima pasien lainnya. Dokter memberimu infus untuk memasok nutrisi dan cairan ke tubuhmu serta obat antivirus. Setelah dirawat sehari, kondisimu semakin memburuk. Kamu muntah selama beberapa kali dan mulai berhalusinasi. Detak jantungmu melambat menjadi 50 kali per menit.

Ketika seorang pasien di kamar sebelah meninggal, dokter mengambil ventilator yang dia gunakan. Pada saat perawat memasukkan tabung endotrakeal ke tenggorokanmu, kamu hanya setengah sadar dan merasakan sensasi mengguncang lebih dalam dan lebih dalam ke paru-paru. Kamu hanya berbaring di sana saat dia menempelkan selotip di mulutmu untuk menjaga tabung tetap di tempatnya.

Kamu dalam kondisi kritis. Sel darah putih menyerbu paru-paru dan mulai menghancurkan jaringan. Cairan mengisi kantung alveolar kecil yang biasanya membiarkan darah menyerap oksigen.

Tapi itu bukan yang terburuk. Kamu bisa saja mengalami sindrom multi fungsi organ atau MODS. Ketika hatimu gagal menjalankan fungsinya, ia tidak dapat memproses racun dari darah, jadi dokter harus bergegas untuk menghubungkanmu ke mesin dialisis 24 jam. Karena kekurangan oksigen, sel-sel otak mulai kedaluwarsa.

Kamu berada dalam posisi antara hidup dan mati. Peluangmu hidup adalah 50-50 atau lebih buruk. Karena kenyataan bahwa pandemi telah menekan sumber daya rumah sakit melewati titik puncaknya, nasibmu telah menjadi lebih suram.

Berbaring di ranjang, sayup-sayup kamu setengah mendengar ketika para dokter menghubungkanmu dengan mesin ekstra-kalorembran-oksigenasi (ECMO). Ini akan mengambil alih pekerjaan jantung dan paru-parumu dan mudah-mudahan membuatmu tetap hidup sampai tubuhmu dapat menemukan jalan kembali ke keseimbangan.

Kamu dibanjiri dengan perasaan tenang yang luar biasa. Kamu merasakan bahwa kamu telah mencapai titik terendah dari perjuanganmu. Bahaya terburuk sudah berakhir. Dengan serangan virus itu, sistem kekebalan tubuh akan turun, dan kamu akan memulai perjalanan yang lambat dan melelahkan menuju pemulihan penuh. Beberapa minggu dari sekarang, dokter akan mengeluarkan tabung dari tenggorokanmu dan membuang ventilator.

Nafsu makanmu akan kembali dan mulai melangkahkan kaki ke luar rumah mencari udara segar. Kamu akan bertemu seseorang, yang nantinya akan menemanimu di kursi pelaminan. Kalian akan memiliki tiga orang anak yang lucu-lucu.

Itulah yang dikatakan oleh pikiranmu sendiri, ketika sel-sel terakhir dari korteks serebralmu meledak dalam gelombang starburst, seperti ganggang yang bersinar di laguna tengah malam. Di bangsal isolasi, EKGmu bergerak dengan stabil. Para dokter mengambil ventilator dan memberikannya kepada pasien yang datang pagi ini. Dalam catatan resmi pandemi COVID-19, kamu akan dicatat sebagai korban No. 592.

Sumber : Kumparan




Semoga dengan adanya bantuan ini, dapat bermanfaat bagi masyarakat,

Kota Bima, Tabaca.- Ikatan Isteri Wakil Rakyat (Iswara) DPRD Kota Bima, rencananya akan melakukan kegiatan pembagian paket sembako di tiga Kecamatan, Senin (30/3) ini.

Sebelumnya, yakni Tanggal 17 Maret lalu, ISWARA pernah melakukan kegiatan yang sama di 2 kecamatan wilayah Dapil 1. Yakni, Kecamatan Rasanae Timur dan Raba. Berarti sisanya, tinggal Kecamatan Asakota, Mpunda, dan Rasanae Barat.
 
Kegiatan ini dilakukan mengingat dampak ekonomi bagi warga yang tergolong tidak mampu dalam mematuhi himbauan isolasi mandiri untuk membendung penyebaran wabah Corona yang tersohor licik dan jahat tersebut.

“Mengingat kondisi saat sekarang yang sangat tidak memungkinkan, yakni adanya penyebaran virus Corona atau Covid 19 sehingga berdampak pada ekonomi masyarakat miskin yang tidak berani keluar rumah.” Ujar Ketua Iswara Kota Bima, Sary Desiaty Alfian Indrawirawan.

Kata dia, bantuan berupa sambako ini merupakan bentuk kepedulian ISWARA Kota Bima untuk membantu masyarakat pada 3 Kecamatan Se-Kota Bima.

“Semoga dengan adanya bantuan ini, dapat bermanfaat bagi masyarakat,” harapnya.

Selain membagi sembako, Sary juga mengatakan, pihaknya akan menyerukan pada masyarakat agar bersama-sama menangani wabah covid 19 ini.

“Semoga penyebaran virus ini cepat berlalu dan masyarakat dapat kembali beraktifitas seperti biasanya.” Tutupnya.

Penulis : Aden
Editor : Aden



Point pertama dalam maklumat tersebut melarang warga masyarakat Kota Bima yang berada di daerah pandemi Covid-19 dan luar negeri untuk pulang kampung selama masih berlangsungnya pandemi Covid-19.

Kota Bima, Tabaca.- Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE,mengeluarkan Maklumat tentang kewajiban isolasi diri bagi warga masyarakat yang datang dari daerah Pandemi dan Luar Negeri.

Maklumat Nomor 007/128/III/2020 tertanggal 29 Maret 2020 ini merupakan tindak lanjut dari Maklumat Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor: 360/176/BPBD/III/2020 tanggal 28 Maret 2020 tentang Kewajiban Isolasi Diri bagi Warga Masyarakat yang datang dari Daerah Pandemi dan Luar Negeri.

Selain itu, maklumat ini juga mempertimbangkan perkembangan penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Nusa Tenggara Barat, khususnya di Kota Bima.

Merujuk data yang dikonfirmasi Pemerintah Provinsi NTB per Minggu, 29 Maret 2020 Pukul 17.52 kemarin, Kota Bima memiliki 40 orang yang masih dalam pemantauan dari 47 orang yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), tanpa satupun kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Dalam rilisnya Pemerintah Kota Bima menyebut, penyebaran virus yang bermula dari China ini terindentifikasi dibawa oleh warga masyarakat yang datang dari luar Daerah Kota Bima.Sehingga memerlukan langkah dan kebijakan yang cepat dan tepat dalam menangani warga masyarakat yang datang dan masuk ke wilayah Kota Bima dari daerah pandemi maupun Luar Negeri.

Hal itu terlihat dari perkembangan jumlah ODP yang ditetapkan, meningkat dua kali lipat dalam empat hari terakhir. Dimana per Kamis (27/3/20), orang yang masih dalam pemantauan sebanyak 20 orang dari 26 orang yang ditetapkan sebagai ODP, meningkat menjadi 40 orang per Minggu kemarin.

Karena itu, point pertama dalam maklumat tersebut melarang warga masyarakat Kota Bima yang berada di daerah pandemi Covid-19 dan luar negeri untuk pulang kampung selama masih berlangsungnya pandemi Covid-19.

Kedua, bagi yang tetap pulang kampung maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan terhadapnya diwajibkan untuk menjalani masa isolasi diri selama 14 hari.

Ketiga, bagi setiap orang yang telah melakukan perjalanan ke daerah pandemi Covid-19 dan luar negeri atau juga setiap orang yang datang berkunjung dan masuk ke wilayah Kota Bima untuk melaporkan diri kepada aparat pemerintah di tingkat RT/RW atau Kelurahan setwnpat yang menjadi tujuan dalam waktu 1 x 24 jam untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Keempat, terhadap orang yang ditemukan adanya gejala flu, batuk dan suhu badan diatas 37,5 derajat celcius, maka kepada yang bersangkutan dikenakan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan terhadapnya diwajibkan menjalani masa isolasi diri selama 14 (empat belas) hari.

Kelima, Kepolisian Resort Kota Bima akan mengambil tindakan hukum bagi Orang Dalam Pemantauam (ODP) yang tidak menjalani isolasi diri dengan baik.

Selain itu terdapat beberapa point lainnya.Seperti Aparat Pemerintah pada tingkat kelurahan dengan didukung oleh Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (POLRI) untuk tetap melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.

Diharapkan pula, agar koordinasi antara Camat dan Lurah dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tetap ditingkatkan. Terutama memberikan pengertian kepada warga masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait acara yang dapat menghadirkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng), ditempat umum lainnya ataupun di lingkungan sendiri.

Dan bagi masyarakat yang melanggar hal tersebut akan dilakukan penanganan dengan berpedoman kepada undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular pada pasal 14 ayat (1) ; Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000, (Satu Juta Rupiah), ayat (2), karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam kurungan 6 bulan dan/atau denda Rp 500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Wali Kota berharap agar maklumat ini benar-benar dijalankan dan kepada Camat/Lurah melalui RT/RW, organisasi wanita, organisasi kepemudaan secara bersama-sama mensosialisasikan maklumat  kepada masyarakat.

“Kita perlu bergandeng tangan bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona ini”, ujar Wali Kota.

Penulis : Aden
Editor : Aden

“Kesehatan para tahanan juga perlu untuk dijaga dengan senam di bawah matahari pada jam 10.00,”
Bima, Tabaca.- Kegiatan senam bagi anggota Mapolres Bima untuk meningkatkan imunitas dan memperkuat sistem kekebalan tubuh adalah hal lumrah ditemui di Lapangan Apel Polres Bima.

Namun pasca “Invasi” wabah Corona yang telah merenggut 102 nyawa pengidapnya di seluruh Indonesia (per Sabtu, 28 Maret), Kapolres Bima, AKBP Gunanwan Tri Hatmoyo, S.I.K tak hanya mengajak seluruh anggotanya untuk melaksanakan kegiatan senam. Melainkan termasuk seluruh tahanan Polres Bima untuk senam bersama.

Bisa jadi, Sabtu (28/3/20) ini adalah kali pertamanya, seluruh tahanan Polres Bima secara bersama-sama beranjak dari dinginnya ubin tahanan untuk bisa senam, sembari bertelanjang dada menikmati hangatnya mentari pagi.

“Kesehatan para tahanan juga perlu untuk dijaga dengan senam di bawah matahari pada jam 10.00,” ujar Kapolres.

Dengan kegiatan ini Kapolres berharap sistem kekebalan tubuh anggota Polres Bima beserta seluruh tahanan yang ada dapat terjaga sehingga bisa terhindar dari paparan penyakit. Termasuk terhindar dari virus corona yang saat ini sedang merebak.
“Kegiatan ini rencananya akan tetap kami lakukan mengingat cepatnya penularan virus corona tersebut.” Tutup Kapolres.

Penulis : Aden
Editor : Aden

“Bilik sterilisasi ini (akan) ditempatkan di ruang-ruang publik sehingga masyarakat juga bisa terlindungi”

Kota Bima, Tabaca.- Berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bima. Salah satunya adalah membuat bilik sterilisasi yang nantinya akan ditempatkan di ruang-ruang publik. 

Bilik sterilisasi yang merupakan karya dari anak-anak muda kreatif dari Posyantek Mekar Jaya Kelurahan Lewiraro akhirnya dilakukan uji coba pada Jum’at Pagi 27 Maret 2020 oleh Walikota Bima H Muhammad Lutfi SE dan Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan SH di kediaman masing-masing.

Uji coba juga dilakukan di Kantor Walikota Bima oleh Sekretaris Daerah Drs H Mukhtar MH, Asisten bidang Administrasi Umum Setda Kota Bima, Asisten bidang Pemerintahan dan Kesos dan Staf Ahli Walikota Bima Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

Diawal ini akan diadakan 10 bilik sterilisasi yang akan di tempatkan di ruang publik seperri Pelabuhan, terninal, Kantor Pelayanan Pemerintah dan beberapa tenpat lainnya yang dianggap bersinggungan dengan banyak orang.

Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima mengapresiasi anak-anak muda yang kemudian menciptakan bilik sterilisasi ini ditengah kekhawatiran masyarakat terhadap penyebaran covid-19 ini.

Lanjutnya, bahwa pemerintah mengharapkan pembuatan bilik ini dibuat dalam jumlah yang banyak dan akan diback up melalui APBD II yang telah ditetapkan tim Gugus Penanganan Corona.

“Bilik sterilisasi ini (akan) ditempatkan di ruang-ruang publik sehingga masyarakat juga bisa terlindungi”, ujar Wali Kota Bima.

Wali Kota mengharapkan agar masyarakat tidak merasa panik namun tetap waspada serra menjaga kondisi psikis demi menjaha kualitas daya tahan tubuh dalam menangkal berbagai virus.

Begitu pula diharapkan kepada tim gugus agar benar-benar mengontrol dan memantau fenomena pulangnya mahasiswa dan perantau ke Bima pasca merebaknya corona membuat Kota Bima siaga mencegah mewabahnya virus ini di Kota Bima.

Masyarakat juga diminta berpartisipasi memberikan informasi melalui RT/RW, Lurah dan Camat mengenai kedatangan warga masyarakat dari Luar Negeri maupun dari daerah yang terpapar Covid-19.

Penulis : Aden
Editor : Aden


“Rencana turun ke Puskesmas ini adalah bagian dari ikhtiar kita bersama untuk mengetahui kesiapan fasilitas kesehatan kita terkait Covid 19. Sekaligus kita ingin memberikan suport dan semangat kepada jajaran Tim Medis di Puskesmas-Puskesmas yang ada dibarisan terdepan menghadapi wabah ini,”
Bima, Tabaca.- Merujuk data yang dimutakhirkan Sabtu (28/3/20) Pukul 17.52, perkembangan kasus corona di Daerah Kabupaten Bima yang dilansir laman resmi https://corona.ntbprov.go.id, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masih dalam pengawasan dilaporkan nihil, tak termasuk seorang PDP warga Kabupaten Dompu, salah seorang dari anggota “Jamaah Tabligh” yang saat ini tengah diisolasi di ruang khusus RSUD Bima.

Sementara jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang masih dalam pemantauan sebanyak 52 orang.  

Guna meninjau perkembangan kasus tersebut, Komisi IV DPRD Bima, sepekan belakangan ini telah melakukan Rakor dan kunjungan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, RSUD Bima, dan RSUD Sondosia.

Tak hanya itu, Minggu (29/3/20) besok, untuk memantau kesiapan pencegahan wabah Virus Corona ini, Komisi IV akan secara maraton mengunjungi tiga Puskesmas. Yakni, Puskesmas Palibelo, Belo, dan Woha.

“Rencana turun ke Puskesmas ini adalah bagian dari ikhtiar kita bersama untuk mengetahui kesiapan fasilitas kesehatan kita terkait Covid 19. Sekaligus kita ingin memberikan suport dan semangat kepada jajaran Tim Medis di Puskesmas-Puskesmas yang ada dibarisan terdepan menghadapi wabah ini,” terang Ketua Komisi IV DPRD Bima, Ilham Yusuf, SH.
.
Sejauh ini, politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini, menilai jajaran Dinas Kesehatan di tingkat Puskesmas telah bekerja keras dan melakukan upaya maksimal.

“Dengan fasilitas dan sarana pendukung yang terbatas mereka telah aktif melakukan sosialisasi ke masyarakat termasuk melakukan penyemprotan desinfektan di sejumlah titik atau wilayah,” ujar Ilham.

“Kita apresiasi dan terima kasih pada semua jajaran kesehatan maupun unsur-unsur pendukung lainnya yang telah bekerja luar biasa tak kenal lelah selama ini.” Tandasnya.

Penulis : Aden
Editor : Aden



Mataram,- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI per 17 Maret lalu mencatat ada 242 hoaks terkait Corona yang beredar di tanah air lewat berbagai platform berbagi informasi digital.

Sementara di Provinsi Nusa Tenggara Barat, hoaks mengenai virus yang telah menginfeksi 309 orang di 16 provinsi dan menelan korban meninggal sebanyak 31 orang (data per 20 Maret) ini, nampaknya lebih cepat memapar masyarakat ketimbang virusnya sendiri.

Dilansir Lembaga Kantor Berita Nasional Antara Mataram, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat sejauh ini berhasil menemukan sembilan informasi terkait yang menyebar luas di media sosial, khususnya facebook.

Itu berarti 9-0! Karena pihak Pemprov NTB sendiri sejauh ini belum mengkonfirmasi adanya satupun kasus warganya yang positif virus yang disingkat Covid-19 itu.

"Kemarin kita sudah patroli siber, kita temukan sembilan informasi hoaks tentang corona. Enam informasi kita dapatkan di Pulau Lombok, tiga lainnya di Pulau Sumbawa," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, sebagaimana dikutip Antara, Jumat ini.

Pihak Polda melalui laporan permohonannya ke pihak pengelola facebook, telah melakukan take down. Informasi hoaks yang diunggah dalam status pemilik akun telah dihapus.

"Jadi langkah pertama itu, unggahan statusnya kita take down supaya tidak menyebar luas," ucapnya.

Untuk langkah selanjutnya, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB melalui tim cyber troops, melakukan serangkaian kegiatan lapangan dengan mengambil keterangan para pemilik akun yang menyebarkan informasi hoaks.

"Kita cek dulu, kita mintai keterangan pemilik akun, apakah benar dia pemilik akun yang menyebarkan informasi tersebut atau dipinjam orang lain, terus motifnya apa, itu yang menjadi langkah lanjutan," ujarnya.

Akun penyebar informasi hoaks yang menyebutkan seorang pria positif terpapar virus Corona di wilayah Lombok Tengah juga dikatakan Artanto masuk dalam rangkaian kegiatan tim cyber troops di lapangan.

"Termasuk itu (seorang pria positif terpapar virus corona), apa motif yang bersangkutan," katanya.

Sumber : Antara
Penulis : Aden
Editor : Aden

MARI themes

Diberdayakan oleh Blogger.