Sosialisasi Tatib Pilkades Kombo Berjalan Alot, Peserta Sentil Soal Potensi Money Politics
![]() |
| M. Faisal didampingi Kades Kombo, Ketua BPD dan Babinsa saat menyampaikan materi sosialisasi |
WARTA BIMA,- Panitia Pilkades Kombo bersama unsur BPD dan Pemerintah Desa setempat menggelar Sosialisasi Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Kepala Desa Kombo Kecamatan Wawo Tahun 2026, Kamis (3/9).
Acara sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Desa Kombo tersebut antara lain dihadiri sejumlah ketua RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pemuda yang tersebar diwilayah Desa Kombo.
Dalam kegiatan untuk menyosong pesta demokrasi bagi seluruh masyarakat Desa Kombo tersebut, Ketua Panitia Pilkades Muhammad Faisal, S.Km memberikan edukasi kepada seluruh peserta forum, terkait sejumlah tata tertib yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bima, khususnya di Desa Kombo Kecamatan Wawo dalam tahun 2026 ini.
Menurutnya, tata tertib seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkades tahun 2026 tersebut tetap mengacu pada Undang-Undang Tentang Desa, Perda Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati. Hanya saja Perbup tersebut masih ditunggu sampai sekarang. "Untuk sementara, produk hukum yang kami gunakan saat ini adalah Perda Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa," ujarnya.
![]() |
| Peserta Forum Sosialisasi |
Faisal menyebut, regulasi yang tertuang dalam Perda dimaksud antara lain berkaitan dengan syarat pendaftaran bagi bakal calon Kades, jumlah calon tetap, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), model Kampanye, calon Kades yang mendapat suara yang sama, tata cara pemungutan dan penghitungan suara serta berbagai tahapan lainya. "Intinya, sosialisasi peraturan dalam Pilkades ini sangat penting untuk mencegah konflik horizontal yang terjadi di masyarakat, khususnya warga Desa Kombo Kecamatan Wawo," terang Alumni UVRI Makassar tersebut.
Liputan langsung awak Media ini, suasana forum tersebut sempat alot ketika sejumlah peserta rapat menyoroti potensi terjadinya politik uang dalam arena Pilkades nanti. Bahkan untuk mencegah permainan kotor tersebut, sejumlah peserta menanyakan aturan yang lebih spesifik tentang larangan, hukuman dan sanksi yang dijatuhkan kepada calon Kades yang terlibat Money Politics ini.
Menanggapi pertanyaan yang cukup menggelitik tersebut, Ketua Panitia Pilkades, Muhammad Faisal secara tegas menyatakan bahwa jika ada calon Kades yang terbukti melakukan Money Politics, maka calon yang bersangkutan jelas-jelas bakal dihukum pidana. Tidak hanya itu, kalau calon yang dinyatakan menang dalam Pilkades kedapatan bermain uang, maka kemenangannya bisa Diskualifikasi. Pembatalan ini tentunya setelah ada keputusan hukum yang tetap (Inkrah) dari pihak Pengadilan.
"Saya berharap kepada semua warga Desa Kombo terutama menjelang Pilkades nanti, laporkan saja ke pihak Kepolisian kalau ada data dan bukti yang lengkap mengenai Money Politics. Makanya untuk menghindari persoalan ini, saya minta kepada para calon Kades sebaiknya jangan sekali-kali bermain uang," pungkas Faisal yang juga mantan Komisioner Panwascam Pemilu Kecamatan Wawo ini. (WB-01)






















